PASANGKAYU, iNewsMamuju.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Pasangkayu berhasil menciduk dua orang warga Sarudu yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Kedua pelaku ditangkap di Desa Polewali, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu.
Kasat Resnarkoba Pasangkayu, Iptu Muhammad Yusuf mengatakan, pelaku berinisial R (26) dan L (32), ditangkap setelah penggeledahan yang menemukan barang bukti berupa sabu.
Seperti keterangan tertulisnya, Rabu (15/1/2025) Iptu Muhammad Yusuf, mengungkapkan dari tangan R polisi menemukan tujuh saset plastik berisi sabu dengan berat bruto 1,46 gram yang disimpan dalam dompet di sweater hitamnya. Selain itu, ditemukan juga 12 saset plastik kosong.
Sementara itu, pada pelaku L ditemukan dua saset sabu dengan berat bruto 1,60 gram, bersama 18 saset plastik kosong yang disembunyikan di dalam bungkus rokok di celana pendeknya.
Barang bukti lainnya berupa satu unit sepeda motor berwarna hijau turut disita. Sepeda motor tersebut digunakan kedua pelaku saat membawa narkotika.
"Yang digunakan pelaku saat ditemukan membawa Sabu," tutup Yusuf.
Editor : Lukman Rahim
Artikel Terkait