MAMUJU, iNewsMamuju.id - Kejaksaan Negeri Mamuju memusnahkan barang bukti dari 77 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan di Kantor Kejari Mamuju, Jalan KS Tubun, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Kota Mamuju. Kamis (22/6/2023).
Kepala Kejari Mamuju Subekhan menuturkan, barang bukti yang dimusnahkan, berupa obat-obatan sebanyak 14.574 butir, Sabu 42,0118 gram, barang elektronik 5,senjata tajam 7 dan bahan peledak 3 bungkus
"Barang bukti lain yaitu ada pakaian sisa pembunuhan, ada juga padi yang dibabat oleh pelaku tindak pidana, itu barang-barang yang kami musnahkan hari ini dan ini adalah merupakan kegiatan yang kedua kalinya di tahun 2023," jelasnya.
Sejumlah barang bukti tersebut dimusnahkan merupakan hasil putusan dari Pengadilan Negeri Mamuju untuk wilayah hukum Mamuju dan Mamuju Tengah.
Pemusnahan barang bukti itu disaksikan Ketua Pengadilan Negeri Mamuju, Budiansyah Wakapolresta Mamuju AKBP Arianto, Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah, IPTU Fredi BNN Sulbar.
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait