Kejaksaan Negeri Mamuju Musnahkan Barang Bukti 77 Perkara

Ilu
Kejari Mamuju Musnahkan Barang Bukti Hasil Perkara. Foto: Ilu

MAMUJU, iNewsMamuju.id  - Kejaksaan Negeri Mamuju memusnahkan barang bukti dari 77 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan di Kantor Kejari Mamuju, Jalan KS Tubun, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Kota Mamuju. Kamis (22/6/2023). 

Kepala Kejari Mamuju Subekhan menuturkan, barang bukti yang dimusnahkan, berupa obat-obatan sebanyak 14.574 butir, Sabu 42,0118 gram, barang elektronik 5,senjata tajam 7 dan bahan peledak 3 bungkus

"Barang bukti lain yaitu ada pakaian sisa pembunuhan, ada juga padi yang dibabat oleh pelaku tindak pidana, itu barang-barang yang kami musnahkan hari ini dan ini adalah merupakan kegiatan yang kedua kalinya di tahun 2023," jelasnya. 

Sejumlah barang bukti tersebut dimusnahkan merupakan hasil putusan dari Pengadilan Negeri Mamuju untuk wilayah hukum Mamuju dan Mamuju Tengah. 

Pemusnahan barang bukti itu disaksikan Ketua Pengadilan Negeri Mamuju, Budiansyah Wakapolresta Mamuju AKBP Arianto, Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah, IPTU Fredi BNN Sulbar.

Editor : A. Rudi Fathir

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network