Kasus Korupsi Aset Daerah, Jaksa Agendakan Periksa Mantan Bupati Mamuju

Syamsul Bahri
Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju Subekhan. Foto: fathir

MAMUJU, iNewsMamuju.id -- Kejaksaan Negeri Mamuju komitmen menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi aset Milik Pemkab Mamuju.

Demikian dikatakan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju Subekhan, saat di hubungi via seluler miliknya, Jumat (12/5/2023).

Subekhan, menyebutkan, penyidik tindak pidana khusus kejaksaan negeri Mamuju saat ini menjadwalkan akan memanggil sejumlah nama-nama yang dianggap mengetahui secara pasti pasca penetapan tersangka mantan Kabid Aset sebagai tersangka kasus aset milik Pemkab Mamuju. 

Adapun nama-nama yang dijadwalkan akan di panggil yakni Mantan Bupati Mamuju Habis Wahid, Sekda Mamuju dan Kepala BPKAD Kabupaten Mamuju kala itu.

"Untuk tiga orang nama tersebut, sebenarnya sudah memberikan keterangannya hanya saja sekarang untuk fokus tersangka HA, makanya kita akan panggil," Kata Subekhan.

Untuk pemanggilan ketiganya nantinya, Kata Subekhan akan dilakukan pemanggilan satu persatu. Dimana dari pemanggilan tersebut untuk lebih memperjelas peran tersangka HA.

"Ketiganya akan kita gilir untuk diambil keterangannya menjelaskan peran tersangka HA dan selanjutnya kita evaluasi apakah ada yang bertanggung jawab yang lain," Ujar Subekhan.

Seperti diketahui sebelumnnya, Kejaksaan Negeri Mamuju, telah mengeluarkan surat perintah penyidikan ( Sprindik ) atas dugaan penyalahgunaan aset Pemerintah daerah ( Pemda ) Kabupaten Mamuju 2018 – 2019.

Penyelidikan dilakukan ini karena dinilai ada kejanggalan soal keberadaan aset milik Pemkab Mamuju

Editor : A. Rudi Fathir

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network