MAMUJU, iNewsMamuju.id - Fraksi Partai Nasdem DPRD Sulawesi Barat angkat bicara terkait surat edaran MenPAN-RB Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023 perihal status dan kedudukan eks THK-3 dan Non ASN.
Surat Edaran tersebut ditanda tangani langsung oleh MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas tertanggal 25 Juli 2023.
Sekertaris Fraksi Partai Nasdem Sulbar Muh Hatta Kainang, meminta Pemprov sulbar untuk tetap menganggarkan gaji PTT dalam APBD 2024.
Sehingga, Kata Hatta wacana perumahan atau memberhentikan PTT sudah tidak relevan.
"Jelas hal ini adalah upaya negara dan pemerintah pusat memperhatikan nasib PTT, dan kami fraksi nasdem DPRD sulbar mengapresiasi lahirnya edaran ini sehingga teman teman honorer daerah provinsi Sulawesi barat tidak resah dan gelisah," kata Hatta Kainang, Senin (31/7/2023).
Hatta menambahkan, bahwa pihaknya selama ini komitmen dalam mengawal gaji PTT untuk tetap di anggarkan hal ini dilakukan demi melindungi nasib dan hak PTT di Daerah.
"Kita berkewajiban mengawal anggaran gaji PTT dalam APBD 2024 sulbar untuk tetap dianggarkan inilah keputusan bijak dari pemerintah pusat dalam melindungi nasib PTT didaerah," ungkap Hatta Kainang.
Editor : Lukman Rahim
Artikel Terkait