MAMUJU, iNewsMamuju.id - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Mamuju tangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
"Kami amankan dua orang tersangka yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan sabu-sabu," ungkap Kasat Reskoba Polresta Mamuju, IPTU Makmur saat dikonfirmasi wartawan, Senin (14/8/2023).
Dari keterangannya, kedua pemuda inisial YS (23) dan WH (19) sudah menjalankan aksinya selama beberapa bulan terakhir.
"Sudah diakui, baru lima bulan terakhir," sebutnya.
Kata dia, keduanya diamankan di Tampa Padang, Balkam, Kelurahan Sinyonyoi, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) pada Rabu, 9 Agustus 2023.
Pihaknya melakukan upaya paksa penggeledahan sebelum menangkap para pelaku.
"Dari tangan pelaku, kami dapatkan satu sachet kecil berisi kristal diduga narkotika dan tiga unit telepon genggam," singkatnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mamuju.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1), pasal 127 Undang-undang Republik Indonesia (RI) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Zuajie
Artikel Terkait