PASANGKAYU, iNewsMamuju.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), musnahkan barang bukti (BB) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau Inkracht, Selasa (15/8/2023).
Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Primawibawa Rantjalobo mengungkapkan pemusnahan BB tahun 2023 ini sebanyak 53 kasus di antaranya 35 kasus narkoba.
"Totalnya 52,7587 gram, selebihnya ada 18 kasus pembunuhan serta pencurian," ungkapnya kepada wartawan, Selasa (15/8/2023)
Sementara Kajari Pasangkayu, Muchsin dalam sambutannya menjelaskan, kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan 2 kali dalam setahun.
"Kegiatan pemusnahan BB sudah menjadi agenda rutin," ucapnya.
Muchsin membeberkan, seharusnya kegiatan ini dilaksanakan pada bulan Juli lalu, namun tertunda karena ada kasus yang tanggung dan sudah memasuki tahap pelimpahan.
"Jadi kami undur hingga bulan Agustus ini," pungkasnya.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasangkayu Muchsin dan dihadiri oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Pasangkayu Muh Zain Machmud, Komandan Distrik Militer (Dandim) 1427/Pasangkayu Letkol INF Rachmat Yunus, Asisten II Pemkab Pasangkayu Imran Mahmur.
Kemudian, Kepala Bagian (Kabag) Kerjasama Pemkab Pasangkayu Abd Kahar, Kasat Reskrim Polres Pasangkayu Adrian Batubara, Perwakilan Rutan Pasangkayu, seluruh staff dan Kasi Kejari Pasangkayu.
Editor : Zuajie
Artikel Terkait