Sat Reskrim Polres Pasangkayu Tangkap Pelaku Curanmor di Desa Sarjo

Fathir
Pelaku curanmor. Foto: Ist

PASANGKAYU, iNewsMamuju.id - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pasangkayu berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Desa Sarjo, Kecamatan Sarjo, Kabupaten Pasangkayu. 

Kasat Reskrim Polres Pasangkayu Iptu Adrian Batubara membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku ditangkap saat berada di rumah kerabatnya.

"Benar kami telah menangkap Tersangka S (20 th) di Desa Sarjo Kecamatan Sarjo Kabupaten Pasangkayu," ungkap Adrian seperti keterangan tertulisnya. Jumat (18/8/2023). 

Adrian mengatakan, pelaku merupakan warga Dusun Lino, Desa Tolongano, Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.

Pelaku diduga telah melakukan Curanmor di bulan Juni 2023 sebanyak 2 kali dengan lokasi yang berbeda. 

Dari hasil Curanmor tersebut personil Sat Reskrim berhasil menyita 2 unit sepeda motor. Kata Adrian, adapun motif pelaku melakukan aksinya karena terhimpit utang dan keperluan ekonomi. 

"Dimana modus pelaku melakukan aksinya dengan cara mengambil motor yang terparkir depan rumah korban dan menyambung langsung dari kabel kontak kemudian membawa kabur," jelasnya. 

Kini Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Pasangkayu untuk proses lebih lanjut. 

"Pelaku sendiri dijerat dengan pasal 363 ayat (1) Subs Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tutup Adrian.

Editor : Lukman Rahim

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network