PASANGKAYU, iNewsMamuju.id -- Mantan kepala Desa (Kades) Kulu, Kecamatan Lariang, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), periode 2016-2022, berinisial AN kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Pasangkayu.
Hal ini di ungkapkan Kepala Satuan (Kasat) Res dan Kriminal (Reskrim) Polres Pasangkayu, AKP Adrian Batu Bara, didampingi Kanit Tipidkor, Gilang, saat press rilis pengungkapan Tipidkor di Mapolres Pasangkayu, di pelataran ruangan Reskrim Polres Pasangkayu, Rabu (13/9/2023).
"Modusnya mengelolah secara langsung Anggaran Desa dengan mengambil ke Bendahara Desa saat pencairan Uang Desa," ungkap Adrian Batubara dalam press rilis.
Selain itu, Adrian juga menjelaskan, tersangka ditangkap sejak tanggal 07 September 2023 dan ditahan pada tanggal 08 September 2023 dan ditemukan kerugian Negara mencapai hingga Rp 664.079.596,- dengan 2 Tahun Anggaran (TA) yaitu TA 2020 dan TA 2021.
"Penyidikan dilakukan sejak bulan February 2023, dan ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 July 2023 setelah ditemukan kerugian Negara TA 2020 348.115.496,- dan TA 2021 Rp 315.964.100,-," jelasnya.
Lebih jauh, Adrian Batubara mengungkapkan, tersangka dikenakan pasal 02 Ayat 01 dan Pasal 03 Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tondak pidana korupsi Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP Pidana
"Untuk ancaman Hukuman paling rendah 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun penjara atau denda minimal 200 Juta (JT) dan paling banyak 1 Miliar," Pungkasnya.
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait