Didakwa Edarkan Sabu di Mamuju Tengah, Pria Ini Disebut Pecah 1 Gram Jadi 15 Paket

Suandi
Ilustrasi

MAMUJU, iNewsMamuju.id - Seorang pria bernama Raming alias DG Sija bin Nyintak mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju atas dugaan tindak pidana narkotika. Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa mengedarkan sabu dengan cara memecah satu gram narkotika menjadi belasan paket kecil untuk dijual kembali.

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 125/Pid.Sus/2026/PN Mam dan telah memasuki tahap persidangan.

Berdasarkan surat dakwaan jaksa yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mamuju, terdakwa diduga memperoleh sabu dari seseorang bernama Suwa dengan harga Rp 1 juta per gram.

Jaksa menyebut, setelah memperoleh barang tersebut, terdakwa membagi satu gram sabu menjadi 15 saset kecil. Sebanyak 13 paket disebut siap diedarkan, sementara dua paket lainnya masih dalam kemasan awal.

Selain diduga menjual kepada sejumlah pembeli, terdakwa juga disebut menyerahkan satu paket sabu kepada seseorang berinisial Syahril yang kemudian, menurut dakwaan, menyerahkan kembali barang tersebut kepada orang lain hingga akhirnya terungkap dalam penyelidikan aparat kepolisian.

Pengungkapan kasus bermula ketika Tim Satresnarkoba Polres Mamuju Tengah melakukan penangkapan terhadap pihak lain yang diduga terkait peredaran narkotika. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menangkap Raming di Dusun Manurung, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah, pada 1 Maret 2026.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 10 saset plastik berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bersih 1,1704 gram. Setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium, berat sisanya tercatat 1,0696 gram.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu botol berisi urine milik terdakwa yang berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium disebut mengandung metamfetamina.

Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Raming dengan dakwaan alternatif. Dakwaan pertama menggunakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan melalui ketentuan terbaru. Sementara dakwaan kedua menggunakan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika terkait kepemilikan atau penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman.

Seluruh uraian tersebut merupakan isi surat dakwaan jaksa. Hingga proses persidangan berlangsung, terdakwa masih berstatus belum terbukti bersalah dan baru dapat dinyatakan bersalah apabila telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Editor : A. Rudi Fathir

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network