MAMUJU, iNewsMamuju.id - Seorang pria bernama Abunidal Syafri alias Nidal bin Syafri mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Mamuju atas dugaan tindak pidana narkotika. Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa terlibat dalam pembelian ganja yang dipesan melalui media sosial dan dikirim menggunakan jasa ekspedisi.
Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 123/Pid.Sus/2026/PN Mam dan saat ini berstatus persidangan berdasarkan data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mamuju.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa, transaksi disebut bermula dari komunikasi melalui WhatsApp antara seorang saksi dan terdakwa terkait pembelian ganja. Pemesanan kemudian diarahkan melalui akun Instagram bernama Genjos Selatan yang diduga menawarkan narkotika jenis ganja.
Jaksa menyebut, terdakwa mengirim dana secara bertahap melalui rekening pihak lain untuk membayar paket ganja tersebut. Total dana yang disebut dalam dakwaan mencapai Rp 1,35 juta, terdiri atas pembayaran utama dan tambahan ongkos kirim.
Paket kemudian dikirim ke Mamuju melalui jasa ekspedisi. Namun, sebelum paket diterima, petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Barat memperoleh informasi mengenai kiriman mencurigakan dan melakukan pengawasan di kantor JNE Mamuju.
Pada 27 Februari 2026, petugas disebut mengamankan paket yang berisi ganja dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk terdakwa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium yang dikutip dalam dakwaan, barang bukti berupa bahan daun dengan berat netto awal 58,17 gram dinyatakan positif mengandung THC (tetrahydrocannabinol), zat aktif dalam ganja. Hasil pemeriksaan urine terhadap terdakwa juga disebut positif mengandung Delta-9 THC.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait percobaan atau permufakatan jahat dalam jual beli narkotika, serta Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) terkait kepemilikan atau penguasaan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.
Seluruh uraian tersebut merupakan isi dakwaan jaksa. Hingga persidangan berlangsung, terdakwa masih berstatus belum terbukti bersalah dan baru dapat dinyatakan bersalah apabila terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait
