BREAKING NEWS: Karena Esek-esek, Oknum Kades di Mamuju Terancam 15 Tahun Penjara

Zul
Ilustrasi pemerkosaan. (Foto: Istimewa)

MAMUJU, iNewsMamuju.idKepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju gelar konferensi pers terkait kasus dugaan pemerkosaan oleh oknum kepala desa di Mamuju.

"Pelaku sudah kami amankan, diketahui berinisial Y," ungkap Kapolres Mamuju, Kombes Pol Iskandar di Markas Komandan (Mako) Polresta Mamuju, Kamis (5/10/2023).

Aksi tersebut dilakukan Y di Grand Maleo Hotel & Convention, 25 September 2023, malam.

Pihak kepolisian melakukan gelar perkara untuk selanjutnya dilakukan tindakan terhadap pelaku.

"Kurang lebih perkenalan tiga tahun lamanya melalui saluran telepon," jelas Kombes Iskandar.

Atas perbuatannya, oknum kades inisial Y dikenal pasal 81 junto pasal 76 d, ancaman penjara 15 tahun.

Editor : Zuajie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network