Ombudsman Sulbar Angkat Bicara Soal Keberadaan Ombudsman Muda Indonesia

Zul
Pelaksana tugas (Plt) Ombudsman RI perwakilan Sulbar, Ismu Iskandar

MAMUJU, iNewsMamuju.idPelaksana Tugas (Plt) Ombudsman Republik Indonesia (RI) perwakilan Sulawesi Barat (Sulbar) Ismu Iskandar mengeluarkan pernyataan sikap terhadap Ombudsman Muda Indonesia (OMI).

Kata dia, OMI sama sekali tidak berafiliasi dengan Ombudsman RI dalam hal ini sebagai lembaga independen negera.

"Kami sudah berdiri di 34 provinsi se Indonesia sejauh ini, dan tidak pernah ada selain itu," tegasnya di kantor Ombudsman RI perwakilan Sulbar, Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Karema, Mamuju, Selasa (10/10/2023).

Selain itu pihaknya juga menjabarkan surat edaran yang telah dikeluarkan per tanggang 22 September 2023 lalu.

"Kami mengimbau pemerintah pada instansi terkait di provinsi mau pun di daerah karena informasi yang kami terima OMI berkantor di Kabupaten Polewali Mandar (Polman)," singkatnya.

Adapun edaran itu sebagai berikut:

Surat edaran nomor 16 tahun 2023, tentang pernyataan dan sikap Ombudsman RI terhadap keberadaan Ombudsman Muda Indonesia.

1. OMI tidak terafiliasi dan tidak dibentuk oleh Ombudsman Republik Indonesia

2. OMI tidak menjalankan fungsi, tugas, dan wewenang Ombudsman Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia

3. Ombudsman membentuk perwakilan di daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Ketua Ombudsman sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah

4. Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia berada di 34 (tiga puluh empat) provinsi yang berkedudukan di ibukota provinsi dan mempunyai hubungan hierarkis dengan Ombudsman Republik Indonesia

5. Ombudsman Republik Indonesia tidak bertanggung jawab terhadap keberadaan dan kegiatan serta segala konsekuensi yang ditimbulkan oleh OMI atau nama lain yang menggunakan nama Ombudsman

6. Pihak yang merasa dirugikan dapat menghubungi Ombudsman Republik Indonesia atau melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum

7. Ombudsman Republik Indonesia akan mengambil langkah hukum kepada OMI apabila terbukti menimbulkan kerugian terhadap masyarakat dan nama baik Ombudsman Republik Indonesia.

Editor : Zuajie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network