MAMUJU, iNewsMamuju.id - Bawaslu Sulbar memberikan waktu hingga tanggal 7 November 2023 bagi peserta Pemilu untuk menurunkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang mengandung unsur kampanye.
Divisi Kordiv Pencegahan Bawaslu Sulbar, Hamrana Hakim menuturkan, setelah masa waktu yang diberikan, Bawaslu akan turun langsung memastikan tidak ada lagi APS yang dimaksud sebelum masa kampanye tiba.
"Tanggal 5,6,7 itu penertiban secara mandiri yang dilakukan oleh partai politik, tanggal 8 untuk Bawaslu apabila masih ada APS yang memang masih berbau kampanye yang masih berseliweran," jelas Hamrana usai rapat koordinasi pengawasan pengumuman DCT serta persiapan pengawasan kampanye Pemilu di Hotel Grand Putra, Kota Mamuju. Sabtu (4/11/2023).
Hamrana menuturkan, rapat koordinasi itu digelar untuk menyatukan persepsi dengan peserta pemilu terkait larangan kampanye sesuai surat Himbauan Bawaslu.
Rapat serupa juga digelar di seluruh Bawaslu kabupaten di Sulbar.
"Untuk mencegah terjadinya pelanggaran dimana dimaknai bahwa ditanggal 4 sampai 27 itu sesuai dengan undang-undang itu dilarang untuk berkampanye," jelasnya.
Editor : Lukman Rahim
Artikel Terkait