Ditresnakorba Polda Sulbar Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Rudi
Penangkapan Pelaku Narkotika Jenis Sabu.Foto: Ilustrasi

MAMUJU, iNewsMamuju.id -- Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulawesi Barat kembali berhasil meringkus pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada rabu 7 Februari 2024.

Pelaku yang diamankan diketahui Muchtar alias Aba Aco (56), warga  Lalattedong, Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene, Provinsi Sulbar.

Penangjapan ini dipimpin langsung Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Sulbar Kompol Eduard Steffry Allan, bersama dengan Panit I Subdit III Ipda Jusram Agustyawan.

Dari penangkapan ini petugas berhasil mengamakan sejumlah barang bukti diantaranya 2 sachet kecil berisi kristal bening diduga sabu, 1 buah sachet kosong, 2 buah kaca pireks, dan 1 buah Hp Oppo warna silver.

Dirnarkoba Polda Sulbar Polda Sulbar Kombes Pol Christian Rony Putra, mengatakan, semua barang bukti narkotika yang diduga Sabu tersebut ditemukan dalam Map berwarna putih yang terselip dalam surat-surat dibungkus dengan sobekan kertas kecil yang berisikan 2 sachet kecil diduga sabu dan 1  buah sachet kosong, yang dimana pelaku telah mengakui bahwa 2 sachet kecil yang diduga sabu tersebut adalah miliknya.

"Kemudian dari hasil interogasi dilapangan terhadap pelaku bahwa barang yang diduga shabu tersebut dia dapatkan dari seorang lelaki berinisial AG yang beralamatkan di Kota Palu yang dibeli dengan seharga Rp.350.000 yang oleh pelaku sudah membagi menjadi 3 sachet kecil dan 1 lainnya sudah digunakan," Jelas Kombes Pol Christian Rony Putra.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Ditresnakorba Polda Sulbar untuk penyidikan lebih lanjut.

Editor : A. Rudi Fathir

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network