Tipu dengan Iming-iming Investasi, Polisi Tangkap Pasutri di Majene

Fathir
Konferensi pers pengungkapan kasus dugaan penipuan yang dipimpin Kapolres Majene Toni Sugadri. Foto: Ist

MAJENE, iNewsMamuju.id - Polres Majene menangkap pasangan suami istri (Pasutri) warga Kelurahan Galung, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene atas dugaan penipuan. 

Kapolres Majene AKBP Toni Sugadri menjelaskan, pasutri itu berinisial PJ (43) dan AC (46). Modus pelaku dengan menawarkan bisnis pembangunan resort dan waterboom di Kabupaten Majene kepada korban. Mereka seringkali menunjukkan rencana bisnis dan presentasi mengenai pembangunan tersebut untuk meyakinkan korban.

"Korban kemudian memberikan sejumlah uang kepada tersangka, dimulai dari seratus juta rupiah. Kemudian diminta uang lagi dengan berbagai alasan seperti biaya operasional, jaminan asuransi, dan pajak. Namun, tidak ada progres pembangunan yang dilakukan oleh tersangka," kata AKBP Toni Sugadri seperti keterangan tertulisnya. Kamis (15/2/2024). 

AKBP Toni mengatakan, kedua tersangka diamankan berawal dari Tim Satuan Reskrim Polres Majene yang berhasil melacak keberadaan kedua tersangka, yang pertama diketahui berada di Muliya Harja, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. 

Setelah melakukan pengejaran dan pelacakan selama beberapa hari, mereka akhirnya berhasil menemukan tersangka di Surabaya, tepatnya di Apartemen Waterplace Residence, Kota Surabaya.

"Kedua tersangka berhasil diamankan oleh anggota Satuan Reskrim Polres Majene pada Rabu, 24 Januari 2024, dan kemudian dibawa ke Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, untuk proses lebih lanjut di Mako Polres Majene," ungkapnya. 

Dari tangan para pelaku berhasi disita barang bukti berupa satu exampler Presentation Outline / Planning Pembangunan dalam bentuk Buku, 13 lembar tanda bukti transaksi, 3 Lembar Bilyet Giro, Rekening koran tahun 2022 sampai dengan tahun 2023

"Terhadap Tersangka diduga telah melakukan Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 atau Pasal 372 KUH.Pidana dengan ancaman Pidana penjara paling lama 4 tahun," pungkasnya.

Editor : Lukman Rahim

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network