Curi Uang Rp 12,6 Juta, Dua Pemuda di Majene Tak Mampu Berkutik Saat Disergap Polisi
MAJENE, iNewsMamuju.id - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Passaka Satuan Reskrim Polres Majene berhasil mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana pencurian di Lingkungan Mangge, Kelurahan Totoli, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat. Kedua pelaku diringkus hanya selang beberapa waktu setelah menjalankan aksinya pada Rabu (2/9/2026) sore.
Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Fredy, S.H., M.H., membenarkan penangkapan kedua terduga pelaku. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui Laporan Polisi bernomor LP/B/65/IX/2026/SPKT/POLRES MAJENE/POLDA SULBAR tertanggal 2 September 2026.
"Setibanya informasi mengenai dugaan tindak pidana pencurian sekitar pukul 17.00 WITA, personil Tim URC Passaka segera bergerak ke lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket)," ujar AKP Fredy saat dikonfirmasi.
Dua terduga pelaku yang berhasil diamankan yakni E (23), seorang pekerja swasta asal Desa Tinambung, Kecamatan Pamboang, serta MR alias R (26), seorang mahasiswa yang berdomisili di Kelurahan Labuang Utara, Kecamatan Banggae Timur.
AKP Fredy menjelaskan, proses perburuan berlangsung singkat setelah petugas berhasil mengendus posisi para pelaku yang masih berada di kawasan Lingkungan Mangge, Kelurahan Totoli.
"Sekitar pukul 17.30 WITA, personil bergerak melakukan penangkapan. Kedua terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan beserta barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 12.614.000," jelas AKP Fredy.
Dari tangan kedua terduga pelaku, petugas mengamankan rincian barang bukti uang tunai berupa:
- 92 lembar pecahan Rp 100.000
- 58 lembar pecahan Rp 50.000
- Pecahan Rp 2.000 dan Rp 1.000 senilai total Rp 314.000
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah digiring ke Mako Polres Majene untuk menjalani proses pemeriksaan hukum dan penyelidikan lebih dalam.
Editor : A. Rudi Fathir