MAMUJU, iNewsMamuju.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Barat (Sulbar) kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Polewali Mandar (Polman).
Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan dan Intelijen, BNNP Sulbar, Kombes Pol Dilia Tri Rahayu Setyaningrum mengatakan dari hasil pengungkapan didapati 685,15 gram narkotika jenis sabu-sabu.
"Tiga orang beserta barang bukti 13 plastik berukuran sedang ditambah enam plastik berukuran kecil yang diduga berisi sabu berhasil kami amankan," ungkapnya saat dikonfirmasi wartawan iNewsMamuju.id melalui pesan WhatsApp, Selasa (5/2/2024).
Dari keterangan diketahui para pelaku ternyata masuk di dalam Dafta Pencarian Orang (DPO) BNNK Polman sejak 2018 silam.
Meski tidak disebutkan secara rinci, dirinya menjelaskan gerak-gerik para pelaku sudah dalam pengintaian sebelum ditangkap.
"Jadi pelaku tiba di Pelabuhan Pare-Pare, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada, 4 Maret 2024, dari Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara (Kaltara) menuju Kabupaten Polman," papar Kombes Pol Dilia.
"Setelah dilakukan penyelidikan, mobil Avanza berwarna putih yang dikendarai pelaku melintas di perbatasan Polman-Pinrang, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polman, sekira pukul 13.00 WITA," tambahnya.
BNNP Sulbar bersama BNNK Polman langsung membuntuti mobil tersebut, dan mencegat pelaku di Jl Andi Depu, Kelurahan Lantora, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polman.
Tanpa pikir panjang lagi, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap orang yang serta barang bawaannya.
"Pada saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan barang bukti berupa sabu yang di simpan di dalam kipas angin dan juga di saku tas ranselnya," singkatnya.
Editor : Zuajie
Artikel Terkait