MAMUJU, iNews.id - Pengadilan Negeri Mamuju kelas 1A kembali menggelar sidang lanjutan kasus korupsi di laboratorium terpadu Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar), yang berlokasi di Jl. Ap Pettarani, Mamuju, pada Senin (1/4/2024).
Dalam sidang tersebut, majelis hakim mendengarkan nota pembelaan dari keempat terdakwa, yaitu pejabat pembuat komitmen (PPK) Muslimin, mantan Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin, Wakil Rektor II Unsulbar Anwar Sulili, dan rekanan proyek Viktoria Marinton.
Hanya Viktoria Marinton yang secara pribadi menyampaikan pembelaannya. Dia menyatakan bahwa dia mendapat informasi bahwa jika bisa mengembalikan uang untuk jaminan penggantian kerugian negara, maka penangguhan penahanan terhadapnya dapat dipertimbangkan.
"Saya mendapat informasi bahwa jika saya mengembalikan uang kerugian negara, penangguhan penahanan dapat dipertimbangkan," ujar Viktoria saat menyampaikan pembelaannya di hadapan majelis hakim.
Namun, bukannya mendapatkan penangguhan penahanan, penyidik menilai bahwa apa yang dikembalikan oleh terdakwa atas uang kerugian negara adalah inisiatif dari dirinya sendiri.
"Setelah saya menyerahkan uang sebesar Rp2 miliar kepada tim penyidik, penyidik justru memamerkan bahwa tersangka kasus korupsi pengadaan barang Unsulbar telah mengembalikan uang kerugian negara atas inisiatifnya sendiri," tambahnya.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait