MAMUJU, iNewsMamuju.id -- Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulawesi Barat berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Pelaku AS (30) yang berprofesi sebagai petani ini diamankan di Dusun Banubanua, Kelurahan Kalola, Kecamatan Mambalamotu, Kabupaten Pasangkayu.
Dirnarkoba Polda Sulbar Kombes Pol Christian Rony Putra, penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu ini usai subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulbar melakukan penyidikan usai mendapat informasi dari Masyarakat.
"Dari informasi tersebut kemudian tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Sulbar melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti," Kata Kombes Pol Christian Rony Putra. Jumat 31 Mei 2024.
Adapun sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan oleh Subdit I Ditresnarkoba Polda Sulbar berupa 2 saset plastik kecil bening yang diduga berisi sabu, 1 saset plastik bening bekas yang diduga masi berisikan sabu.
Selain itu, turut diamankan 1 Unit HP android merek Oppo warna abu-abu 1 unit sepeda motor merek Yamaha Mio warna merah dan 1 buah dompet kecil warna biru berisikan uang tunai sebanyak Rp.2.250.000.
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait