MAMUJU, iNewsMamuju.id - KPU Sulbar mengumumkan kebijakan terkait jumlah pendukung atau simpatisan yang diperbolehkan masuk saat pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur Sulbar.
KPU Sulbar memutuskan untuk memperbolehkan 79 simpatisan masuk ke area kantor KPU selama proses pendaftaran,
Ketua KPU Sulbar, Said Usman mengungkapkan, dengan jumlah tersebut dipilih sebagai simbol peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia yang ke-79.
"Kami memberikan batasan karena menyesuaikan kondisi yang ada, kami sudah rakorda bersama teman-teman partai politik, itu sejumlah 79 orang untuk masuk dipagar KPU, kami tentu tidak membatasi yang diluar pagar karena itu wilayahnya keamanan, nah yang masuk kedalam 79 orang sesuai dengan hari kemerdekaan yang ke 79," ungkapnya. Senin (26/8/2024) malam.
Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran pasangan calon kepala daerah yang maju Pilkada 2024 mulai hari ini Selasa tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
Dalam laman KPU, tahapan Pilkada 2024 tercantum di peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. Setelah pendaftaran selama tiga hari, KPU di masing-masing daerah melakukan penelitian persyaratan calon mulai 27 Agustus-21 September.
"Kemudian pasca pendaftaran calon itu akan dilakukan pemeriksaan kesehatan pada tanggal 30 sampai 1 September," jelasnya.
Kemudian KPU menetapkan pasangan calon pilkada pada 22 September.
"Tanggal 23 kita sudah melakukan pengundian nomor urut," terangnya.
Editor : Lukman Rahim
Artikel Terkait