MAMUJU, iNewsMamuju.id - Sebagai salah satu bentuk pengawasan dan pencegahan masuknya barang terlarang ke dalam Rutan, Petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Mamuju melakukan penggeledahan dan pemeriksaan barang bawaan petugas dan pegawai yang akan memasuki kawasan Portir, Selasa (29/10/2024).
Hal ini berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS.12.OT.03.01 Tahun 2008 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pengamanan Pintu Utama (Satgas P2U) Lapas dan Rutan yang dimana pemeriksaan badan dan barang bawaan dilakukan pada seluruh petugas tanpa kecuali mulai dari Karutan, Pejabat Struktural dan Staf hingga Regu Pengamanan. Selain itu juga kita juga menggunakan alat pendeteksi seperti metal detector untuk memeriksa benda - bemda yang mencurigakan dan dapat terdeteksi dengan tingkat keakuratan yang baik.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Jemmy, mengatakan pemeriksaan dan penggeledahan tetap dilaksanakan dengan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
"Seluruh petugas yang masuk ke dalam Rutan wajib digeledah badan maupun barang, sebagai upaya untuk menghindari penyelundupan barang-barang terlarang, penggeledahan pun dilakukan dengan mendetail," ujarnya.
Kepala Kesatuan Pengamanan menegaskan petugas P2U senantiasa terus meningkatkan dan memperketat penggeledahan barang maupun badan yang keluar-masuk pintu utama.
"Baik tamu, pengunjung, maupun petugas wajib digeledah terlebih dahulu serta selalu melakukan deteksi dini pengamanan melaporkan apabila ditemukan hal-hal yang berpotensi mengakibatkan terjadinya gangguan keamanan," ungkapnya.
Sementara itu, secara terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Pamuji Raharja mendukung upaya yang dilakukan oleh jajaran Rutan Mamuju.
"Sehingga melalui Pelaksanaan kegiatan ini, diharapkan dapat memberi dampak terhadap peningkatan kinerja di jajaran Kanwil Kemenkumham Sulbar," tutup salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Agus Andrianto itu.
Editor : Lukman Rahim
Artikel Terkait