PASANGKAYU, iNewsMamuju.id – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif (Sat Res Narkoba) Polres Pasangkayu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Dusun Pambua, Desa Letawa, Kecamatan Sarjo. Dua pelaku yang teridentifikasi sebagai MRZ dan MR, merupakan pedagang keliling yang menjual pakaian dari kampung ke kampung.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pasangkayu, Iptu Yusuf, saat dimintai keterangan pada Senin pagi (tanggal), membenarkan penangkapan tersebut. “Sat Res Narkoba telah menangkap dua orang yang diduga memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu. Kami menemukan empat sachet sabu di dalam dompet milik MRZ,” ungkapnya.
Menurut Iptu Yusuf, sabu-sabu tersebut dibeli secara patungan oleh MRZ dan MR. “Saat ini, kami masih mendalami motif serta peran masing-masing pelaku terkait kepemilikan narkotika tersebut,” tambahnya.
Penangkapan ini menambah daftar panjang kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Pasangkayu. Kepolisian setempat terus memperketat pengawasan serta mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
Sementara itu, kedua pelaku kini telah diamankan di Polres Pasangkayu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik terus bekerja untuk mengungkap jaringan peredaran sabu yang melibatkan kedua pedagang keliling ini.
Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat akan bahaya narkotika, khususnya dalam merusak generasi muda dan tatanan sosial. "Kami tidak akan berhenti memberantas peredaran narkoba demi menciptakan Pasangkayu yang bebas narkoba," tutup Yusuf.
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait