MAMUJU, iNewsMamuju.id -- Tim Opsnal satuan narkobra Polresta Mamuju mengamankan MAF (24) yang diduga sebagai pengedar obat terlarang yang masuk dalam daftar G, Kamis (26/1/2023).
Dari tangan terduga pelaku polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp. 32.000, 32 papan obat Tramadol masing masing 1 papan berisi 10 butir obat Tramadol, 1 box obat daftar G label Y berisikan 1000 butir dan 1 buah ho xiaomi redmi warna biru.
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar, melalui Kasat Narkoba AKP Jamaluddin mengatakan, penangkapan terduga pengedar obat berdasarkan informasi dimana diperoleh dan dicurigai seorang warga sering menerima paket obat daftar G jenis Tramadol dan Boje di kantor JNE yang terletak di Jalan diponegoro, Mamuju.
"Saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku MAF (24) ditemukan sejumlah obat keras yang masuk dalam daftar G jenis Tramadol dan Boje," Kata Jamaluddin.
Saat ini kata Jamaluddin terduga pelaku telah diamankan di Mapolresta mamuju untuk dilakukan pengembangan dan jika terbukti maka bisa di jerat Pasal 197 jo 106 ayat (1) dan atau Pasal 196 jo 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI nomor 36 th 2009 tentang kesehatan
"Untuk ancaman hukuman sendiri maksimal 15 tahun penjara," Jelas Jamaluddin.
Editor : A. Rudi Fathir