MATENG, iNewsMamuju.id – Seorang remaja berinisial JS (18) ditangkap tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulbar karena diduga mengedarkan sabu.
Penangkapan dilakukan saat operasi Antik Marano di Jl. Daeng Macirrinae, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Ps. Kasubdit III Ditresnarkoba, Kompol Eduard Steffry Allan. Ia menyebut penangkapan bermula dari laporan masyarakat soal aktivitas mencurigakan di lokasi yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan di lokasi yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika dan terbukti ada tersangka dan barang bukti yang diamankan," tutur Kompol Eduard seperti keterangan tertulisnya. Jumat (8/8/2025).
Saat digeledah, JS kedapatan membawa dua saset kecil berisi kristal bening yang diduga sabu di kantong celananya.
Polisi lalu melakukan pengembangan ke sebuah kos di Jl. Poros Tumbu, Kecamatan Topoyo. Di sana, petugas kembali menemukan empat saset kecil diduga sabu yang disembunyikan di dalam kandang ayam.
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan total enam saset sabu, dua saset kosong, satu bungkus rokok, dan satu handphone.
Kepada penyidik, JS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang tak dikenal di Desa Surumana, Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.
Saat ini JS sudah diamankan di Mapolda Sulbar. Penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas.
Editor : Lukman Rahim
Artikel Terkait