PASANGKAYU, iNewsMamuju.id – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif (Sat Res Narkoba) Polres Pasangkayu berhasil menangkap seorang tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka, yang berinisial AJ, merupakan seorang mantan anggota polisi yang terlibat dalam peredaran narkotika. Penangkapan dilakukan di Desa Surumana, Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala, pada Senin dini hari, 13 Januari 2025.
Penangkapan ini berawal dari pengembangan kasus yang tengah ditangani Sat Res Narkoba Polres Pasangkayu, setelah menerima laporan polisi Model A yang tercatat pada 16 Desember 2024. Muhammad Yusuf, S.Sos, Kasat Res Narkoba Polres Pasangkayu, menjelaskan bahwa AJ diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu, yang melibatkan beberapa tersangka lainnya.
"Penangkapan AJ di Surumana pada Senin dini hari kemarin adalah hasil pengembangan dari kasus yang kami tangani sebelumnya. Pada 16 Desember 2024, personel kami berhasil mengamankan dua orang dengan inisial M dan A, yang tertangkap setelah membeli sabu yang akan diedarkan di Sarudu, namun berhasil kami amankan terlebih dahulu," ungkap Yusuf dalam keterangannya pada Selasa pagi.
Kasat Res Narkoba Polres Pasangkayu tersebut juga menambahkan bahwa AJ memiliki peran signifikan dalam jaringan peredaran narkotika ini. "AJ berperan mengambil barang dari seseorang di Surumana dan kemudian menyerahkannya kepada tersangka A. Tersangka A bersama M kemudian berencana untuk mengedarkan sabu tersebut. Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap lebih dalam lagi jaringan ini," lanjut Yusuf.
Penangkapan eks anggota polisi ini menambah panjang daftar upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Pasangkayu. Saat ini, pihak kepolisian terus mendalami peran dan keterlibatan para tersangka lainnya, serta mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar yang mungkin terlibat dalam kasus ini.
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait