Pemuda Ditangkap di Kos-kosan Pasangkayu karena Sabu

PASANGKAYU, iNewsMamuju.id – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif (Sat Res Narkoba) Polres Pasangkayu kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayahnya. Seorang pria berinisial H ditangkap karena kedapatan menyimpan, menguasai, dan memiliki narkotika jenis sabu.
Penangkapan terjadi di sebuah kamar kos yang berlokasi di Jalan Camar, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu. Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu.
Kasat Res Narkoba Polres Pasangkayu, IPTU Muhammad Yusuf, S.Sos., menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi yang mengarah pada aktivitas mencurigakan H. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan H di lokasi bersama barang bukti.
"Pelaku ditangkap di kamar kos di Jalan Camar. Dari hasil interogasi awal, H mengaku membeli sabu dari seorang pria berinisial A di wilayah Pantoloan," ungkap IPTU Yusuf.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa H membeli satu sachet sabu seharga Rp800.000, kemudian membaginya menjadi tujuh sachet kecil dan menyimpannya dalam bungkus rokok merk Crystal.
“Dari tangan pelaku, kami menyita delapan sachet plastik bening klip merah yang diduga sabu dengan berat bruto 1,78 gram, enam sachet plastik kosong, dan satu bungkus rokok Crystal yang digunakan sebagai tempat penyimpanan,” tambahnya.
Saat ini, H telah diamankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Kasus ini menjadi peringatan keras akan bahaya penyalahgunaan narkoba serta komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Pasangkayu.
Editor : A. Rudi Fathir