Pengganti Antar Waktu MPD Notaris Kabupaten Polman, Majene, dan Mamasa Dilantik

Fathir
Pelantikan pengganti antar waktu MPD Notaris yang dilakukan Kakanwil Kemenkum Sulbar Sunu Tedy Maranto. Foto: Ist

MAMUJU, iNewsMamuju.id - Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto melantik sejumlah anggota Pengganti Antar Waktu Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Polewali Mandar, Majene, dan Mamasa Periode Tahun 2023-2025 di Aula Pengayoman, Kanwil Kemenkum Sulbar. Rabu (22/1/2025).

Kakanwil berharap Majelis Pengawas Daerah Notaris harus dapat melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangannya sesuai dengan pasal yang tercantum dalam Pasal 29 dan Pasal 30 Undang-Undang Notaris.

“Saya minta saudara dapat memastikan bahwa perilaku, etik, dan akta-akta yang dibuat para notaris telah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan. Saudara harus tegas dan cepat dalam menindaklanjuti laporan terhadap notaris yang diduga melakukan pelanggaran,“ ujarnya.

Salah seorang Kakanwil dibawah kepemimpinan Menkum, Supratman Andi Agtas itu menilai legalitas dan kepastian hukum merupakan bagian dari cita hukum yang harus diwujudkan dalam berbagai sendi kehidupan di negara Indonesia.

“Sesuai dengan amanat Undang Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tujuannya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat,” ujarnya.

Kementerian Hukum sebagai institusi yang mempunyai tugas pokok di bidang hukum memiliki kewajiban untuk menjaga agar pelaksanaan hukum tidak merugikan masyarakat. 

“Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa kegiatan pelantikan hari ini adalah salah satu upaya untuk mewujudkan hal tersebut,” sambungnya. 

Selain itu, Kakanwil meminta untuk meningkatkan peran MPN dengan memastikan seluruh notaris di wilayah Sulbar terus menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa (PMPJ), dan target 2025 ini seluruh notaris sudah mengisi kuisioner.

“Kehormatan profesi notaris sehingga dapat memberikan kepastian hukum di masyarakat,” sambungnya.

Kemudian yang terakhir, Kakanwil meminta untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan notaris. “Sehingga dapat meminimalisasi pelanggaran yang dilakukan. Minta laporan secara berkala kepada notaris terkait kinerja jangan sampai notaris kalah populer dengan pegawai notaris,” pungkasnya

Editor : Lukman Rahim

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network