URC Satreskrim Polres Mateng Ungkap Kasus Pembakaran Motor, Begini Kronologinya

Wahid
Unit Respons Cepat (URC) Satreskrim Polres Mamuju Tengah bergerak cepat mengungkap kasus pembakaran sepeda motor di area parkir Kantor Koperasi Al-Azhar.

MAMUJU TENGAH, iNewsMamuju.id - Unit Respons Cepat (URC) Satreskrim Polres Mamuju Tengah bergerak cepat mengungkap kasus pembakaran sepeda motor di area parkir Kantor Koperasi Al-Azhar.

Seorang pria berinisial AI (37), warga Desa Topoyo, berhasil diidentifikasi sebagai terduga pelaku berdasarkan hasil penyelidikan polisi.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (15/10/2026) dini hari, sekitar pukul 03.00 WITA. Saat kejadian, Muh. Ijal sedang tidur di salah satu kamar di dalam kantor koperasi.

Muh. Ijal mengaku terbangun setelah melihat cahaya menyerupai api dari celah pintu kamarnya.

“Saat saya sedang tidur, saya melihat ada cahaya seperti api dari sela-sela pintu kamar. Saya kemudian bangun dan keluar untuk memastikan apa yang terjadi,” demikian kronologi yang disampaikan Muh. Ijal selaku saksi.

Setelah keluar kamar, Muh. Ijal mendapati sepeda motor yang terparkir di area kantor koperasi telah terbakar. Ia kemudian membangunkan rekan kerjanya untuk bersama-sama memadamkan api.

“Api sudah terlanjur membesar sehingga satu unit sepeda motor terbakar berat sebelum berhasil kami padamkan,” sambungnya.

Akibat kejadian tersebut, dua unit sepeda motor mengalami kerusakan akibat terbakar.

Menindaklanjuti kejadian itu, kepolisian mengamankan lokasi dengan memasang garis polisi, mengumpulkan keterangan saksi, serta mengambil rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi.

Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah, Iptu Muhammad Arifin, mengatakan pihaknya telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan untuk mengungkap kasus pembakaran sepeda motor tersebut.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan melakukan penangkapan terhadap pria berinisial AI (37), warga Desa Topoyo, sebagai terduga pelaku,” tegas Iptu Muhammad Arifin.

Dalam penanganan perkara ini, polisi menyebut pasal yang disangkakan adalah Pasal 308 ayat (1) dan/atau Pasal 512 ayat (1), dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Meski demikian, proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Editor : Suandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network