Kapolres Pasangkayu Rilis Pengungkapan Sabu, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Roy Mustari
Kapolres Pasangkayu AKBP Chandra Kurnia Setiawan memimpin langsung press release pengungkapan tindak pidana narkoba. Foto: iNewsMamuju.id/Roy Mustari

PASANGKAYU, iNewsMamuju.id – Kepolisian Resor (Polres) Pasangkayu berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang beredar di wilayah Kabupaten Pasangkayu. Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 755,4 gram yang disita dari seorang tersangka bernama HS pada 25 Januari 2025, sekitar pukul 10.30 WITA. Penangkapan terjadi di Jalan Ir Sukarno, tepatnya di depan kantor DPRD Kabupaten Pasangkayu.

Kapolres Pasangkayu, AKBP Chandra Kurnia, dalam rilisnya, menyampaikan bahwa tersangka HS adalah seorang bandar narkoba yang mengambil barang haram tersebut langsung dari kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). Menurutnya, HS hanya melintas di wilayah Pasangkayu dengan menggunakan mobil Daihatsu Xenia berpelat nomor KU 1522 NB, sambil menunggu informasi pemesanan sabu-sabu dari pembeli di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel).

"HS hanya kontrak rumah di Desa Pajalele untuk sementara waktu, sambil menunggu pemesanan dari pihak lain. Namun, Sat Res Narkoba Polres Pasangkayu berhasil mengamankan HS di depan kantor DPRD Pasangkayu," ujar AKBP Chandra Kurnia, Jumat (31/1/2025).

Lebih lanjut, Kapolres Chandra mengungkapkan bahwa tersangka HS bukanlah orang baru dalam dunia narkoba. Pasalnya, HS diketahui merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman 7 tahun 4 bulan di Lapas Tarakan atas kasus yang sama. Setelah bebas, HS kembali terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Pasangkayu.

Sat Res Narkoba Polres Pasangkayu berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri dari 15 sachet sabu-sabu dengan berat total 755,4 gram, 14 plastik bening, 1 unit handphone, 4 kantong kresek hitam, 1 buah toples, dan 1 unit mobil Daihatsu Xenia.

Tersangka HS kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas perbuatannya, HS terancam hukuman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun, bahkan seumur hidup, serta hukuman mati.

"Polres Pasangkayu akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah ini dan memastikan bahwa para pelaku tindak pidana narkotika mendapatkan hukuman yang setimpal," tutup AKBP Chandra Kurnia.

Editor : A. Rudi Fathir

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network