Polisi Ringkus Wanita Pembuang Bayi di Sungai Tapalang Mamuju

Fathir
Seorang wanita berinisial IK (18) berhasil diamankan oleh pihak kepolisian setelah diduga membuang bayi yang baru dilahirkannya. Foto: Istimewa

MAMUJU, iNewsMamuju.id – Seorang wanita berinisial IK (18) berhasil diamankan oleh pihak kepolisian setelah diduga membuang bayi yang baru dilahirkannya ke Sungai Anusu, Kelurahan Dayaginna, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju. Peristiwa tersebut terungkap setelah dua warga setempat menemukan jasad bayi di pinggir sungai, pada Sabtu, 22 Februari 2025, sekitar pukul 15.00 WITA.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP M. Reza Pranata menjelaskan, kejadian tersebut bermula ketika dua orang warga yang hendak memancing menemukan sebuah benda mencurigakan di tepi Sungai Anusu. Awalnya, mereka mengira benda tersebut adalah boneka. Namun, setelah didekati, keduanya terkejut karena yang mereka temui adalah jasad seorang bayi. Mereka segera melaporkan penemuan itu kepada warga sekitar dan pihak kepolisian setempat.

Mendapatkan laporan tersebut, Unit Resmob bersama personel Polsek Tapalang langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Setelah mengumpulkan sejumlah informasi dari saksi dan masyarakat sekitar, polisi mencurigai seorang perempuan berinisial IK sebagai pelaku. Pada Senin, 24 Februari 2025, sekitar pukul 14.00 WITA, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan IK di rumahnya di Kelurahan Dayaginna.

Saat diinterogasi di Mapolsek Tapalang, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa pada 22 Februari 2025, sekitar pukul 10.30 WITA, ia melahirkan bayi tersebut di rumah neneknya. Setelah melahirkan, dalam kondisi emosional yang sangat tertekan, sekitar 15 menit setelah kelahiran, IK membawa bayi yang baru dilahirkannya menuju Sungai Anusu dan meninggalkan bayi tersebut di tepi sungai hingga akhirnya terbawa arus.

Pihak kepolisian kini tengah mendalami lebih lanjut motif di balik tindakan kejam tersebut. AKP M. Reza Pranata menegaskan bahwa kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Editor : A. Rudi Fathir

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network