Akan Digunakan di Rusia, Kakanwil Kemenkum Sulbar Serahkan Sertifikat Apostille

Fathir
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat (Sulbar), Sunu Tedy Maranto menyerahkan Sertifikat Apostille . Foto: Ist

MAMUJU, iNewsMamuju.id – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat (Sulbar), Sunu Tedy Maranto, bersama dengan Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hidayat, dan Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Wardi, secara resmi menyerahkan Sertifikat Apostille kepada pemohon, Gia Ayu Gita. Penyerahan sertifikat tersebut berlangsung di Kantor Wilayah Kemenkum Sulbar pada hari Kamis, 27 Februari 2025, pukul 15.00 WITA.

Sertifikat Apostille ini diperlukan oleh Gia Ayu Gita untuk keperluan dokumen pendidikan yang akan digunakan di Rusia. Sebagai informasi, sertifikat Apostille berfungsi untuk memberikan pengesahan legalitas dokumen agar dapat diakui secara internasional, terutama dalam konteks dokumen yang akan digunakan di luar negeri.

Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto, menjelaskan bahwa penerbitan sertifikat Apostille merupakan bagian dari layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) yang bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen yang diperlukan untuk keperluan internasional. “Layanan ini menjadi sangat penting untuk mendukung mobilitas masyarakat yang memerlukan legalisasi dokumen untuk berbagai keperluan di luar negeri,” ungkap Sunu.

Sejak 22 Agustus 2023, Kantor Wilayah Kemenkum Sulbar telah diberikan kewenangan untuk mencetak sertifikat Apostille, sehingga masyarakat di wilayah tersebut tidak perlu lagi mengurusnya ke tingkat pusat. Hal ini diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah proses administrasi, mengingat pentingnya dokumen legal yang diakui di negara tujuan.

“Sampai saat ini, kami telah berhasil mencetak 21 sertifikat Apostille. Ini menunjukkan bahwa layanan ini sudah diterima dengan baik oleh masyarakat, terutama mereka yang membutuhkan dokumen legal untuk kepentingan internasional,” tambah Sunu. Ia juga menekankan bahwa Kanwil Kemenkum Sulbar terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dan optimal bagi masyarakat.

Sertifikat Apostille ini menjadi salah satu contoh konkret dari upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan yang lebih cepat, efisien, dan terjangkau bagi masyarakat. Hal tersebut juga selaras dengan arahan Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, yang menekankan pentingnya kualitas pelayanan administrasi hukum umum di setiap Kantor Wilayah Kemenkum.

Sunu berharap ke depannya, dengan adanya peningkatan kualitas layanan, masyarakat Sulbar dapat lebih mudah mengurus dokumen untuk kepentingan luar negeri, serta mempercepat proses administrasi yang diperlukan.
 

Editor : A. Rudi Fathir

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network