MAMUJU, iNewsMamuju.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Kalumpang Polresta Mamuju bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial AR (31) yang diduga melakukan percobaan pemerkosaan disertai penganiayaan terhadap E (18), yang tak lain adalah adik iparnya sendiri.
Insiden memilukan ini terjadi pada Jumat pagi, 23 Mei 2025, dan pertama kali diketahui setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat. Kapolsek Kalumpang, Ipda I Kadek Suwindra, membenarkan peristiwa tersebut dan menyatakan bahwa pelaku telah berhasil diamankan tanpa perlawanan.
“Kami menerima laporan dari warga dan langsung bergerak cepat. Pelaku kini sudah berada di Mapolsek Kalumpang untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Ipda Kadek.
Kronologi Kejadian
Peristiwa berawal ketika AR diminta oleh ayah mertuanya—yang juga ayah kandung korban—untuk mengantar hasil panen kakao ke Desa Karama. Saat menjemput kakao di rumah mertuanya, pelaku mendapati rumah dalam keadaan sepi. Kesempatan itu diduga dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan niat bejatnya.
Ia membuka pintu kamar korban dan menemukan E sedang tertidur. Tanpa pikir panjang, pelaku langsung memeluk dan menindih korban. Tersadar dan berteriak minta tolong, korban justru dipukul dua kali oleh pelaku sebelum akhirnya pria itu melarikan diri dari lokasi.
Kapolsek menegaskan, pihaknya mengimbau keluarga korban agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. "Kami arahkan keluarga untuk melapor resmi ke Polresta Mamuju dan membawa korban melakukan visum demi kelengkapan proses hukum," ujarnya.
Meski demikian, keluarga korban disebut masih mempertimbangkan apakah kasus ini akan diselesaikan secara hukum negara atau jalur adat, mengingat adanya ikatan kekerabatan antara pelaku dan korban.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya tetap akan mengawal kasus ini dengan tegas dan profesional. “Kami menjamin perlindungan terhadap korban dan keluarganya. Hukum harus ditegakkan,” tutup Ipda Kadek Suwindra.
Editor : A. Rudi Fathir