MAMUJU, iNewsMamuju.id - Seorang Ayah Inisial NR di Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju, melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya berumur 15 tahun. Jumat (02/12/2022).
Kejadian ini bermula ketika sang ayah melihat korban sedang tertidur telentang sendiri di rumahnya.
Ini karena ibunya sedang ke pasar, beberapa waktu kemudian pelaku mengikat kaki korban. Ia menggerayangi tubuh korban hingga hasrat nafsunya tersalurkan.
"Setelah pelaku pergi, korban melepas ikatan kakinya lalu langsung lari keluar rumah sambil berteriak teriak minta tolong kerumah sepupunya. Akhirnya kejadian tersebut terungkap," ungkap Kombes Pol Iskandar.
Kombes Pol Iskandar menjelaskan hasil penyelidikan ini. Gelar perkara dilakukan dan memenuhi alat bukti berdasarkan pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
NR pun ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan usai memenuhi nafsu bejatnya itu.
Berdasarkan laporan polisi (LP), Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Mamuju lakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.
"Sekarang ini tersangka Inisial NR telah diamankan dan dilakukan penahanan dirutan Polresta Mamuju," bebernya.
Atas perbuatannta NR dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 3 Jo pasal 76D UU. Tentang Perlindungan Anak. NR terancam hukuman penjara 15 tahun. Ungkap Kapolresta Mamuju
"Pelaku dijerat UU. RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.17 Tahun 2016 Atas Perubahan Kedua UU. RI No.35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU. RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, terancam hukuman penjara 15 tahun," sebutnya.
Editor : A. Rudi Fathir