Mamasa, iNewsMamuju.id – Proses hukum terhadap dugaan penyimpangan dalam pembebasan lahan Pasar Mamasa kini tengah berjalan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat. Namun, aktivis Mamasa, Likar, mengingatkan agar penegakan hukum tidak mengorbankan kepentingan masyarakat yang sangat membutuhkan fasilitas publik seperti pasar dan rumah sakit yang layak.
“Kita semua sepakat mendukung penegakan hukum. Kalau ada pelanggaran di masa lalu, ya harus diusut tuntas. Tapi jangan sampai penegakan hukum ini malah menghambat pembangunan yang sangat dibutuhkan warga Mamasa,” tegas Likar, Kamis (10/7/2025).
Likar mengapresiasi kinerja profesional Kejati Sulbar dalam menyikapi kasus ini, namun berharap agar proses hukum tidak berlarut-larut hingga berdampak negatif terhadap agenda pembangunan. Menurutnya, pembangunan pasar dan rumah sakit merupakan janji Presiden Joko Widodo saat kunjungan kerja ke Mamasa pada April 2024, di masa kepemimpinan Pj. Bupati Zain.
“Presiden sendiri yang menjanjikan proyek ini, dengan nilai anggaran miliaran rupiah. Ini bukan proyek sembarangan. Dampaknya sangat besar bagi masyarakat Mamasa,” ujarnya.
Likar juga menegaskan bahwa dari sisi legalitas, pembebasan lahan telah melalui proses formal. Pembayaran sebesar Rp5,7 miliar telah dilakukan, sertifikat kepemilikan telah dipegang pemerintah daerah, bahkan papan bukti kepemilikan telah dipasang di lokasi.
“Jadi kalau masih ada persoalan, itu ranah individu. Secara kelembagaan, lahan sudah sah milik pemerintah daerah. Jangan semua proses pembangunan tersandera oleh masalah administratif,” tegasnya.
Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Mamasa di bawah kepemimpinan Bupati Welem Sambolangi dan Wakil Bupati H. Sudirman untuk segera menindaklanjuti pembangunan pasar dan rumah sakit tersebut. Bagi Likar, kehadiran fasilitas ini adalah kebutuhan mendesak yang tak bisa ditunda.
“Penegakan hukum harus jalan. Tapi jangan sampai masyarakat dikorbankan karena tarik-menarik yang bisa diselesaikan secara administrasi. Kita butuh tindakan, bukan hanya wacana,” tutupnya.
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait