MAMUJU, iNewsMamuju.id -- Direktur Utama PT Sulawesi Barat Malaqbi (Perseroda) berinisial AR resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik tindak pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.
Tersangka AR diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan dana penyertaan modal dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat yang bersumber dari dana Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
Kepala kejaksaan Tinggi Sulbar, melalui Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulbar, Asben, mengatakan, penetapan tersangka ini setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi.
"Tim Penyidik menaikan status AR menjadi tersangka. Dimana Posisi tersangka selaku Direktur Utama Sulawesi Barat Malaqbi dalam kegiatan penyertaan modal," Ujar Asben, Kemarin.
Asben menyebutkan, penetapan tersangka terhadap AR ini dimana penyidik menemukan dua alat bukti yang sah dan akibat perbuatan tersangka negara mengalami kerugian senilai kurang lebih Rp867.000.000,00.
Perbuatan tersangka, kata Asben, melanggar sebagaimana dimaksud Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Saat ini untuk tersangka AR sendiri telah dilakukan penahanan di rutan kelas IIB Mamuju selama 20 hari kedepan," Tutup Asben Selaku Kasi Penkum kejaksaan Tinggi Sulbar.
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait