Komisi Informasi Sulbar Award 2025, Ikbal Ingatkan Badan Publik Harus Terbuka

Ilu
Ketua Komisi Informasi Sulbar Muhammad Ikbal. Foto: Ist

MAMUJU, iNewsMamuju.id – Komisi Informasi (KI) Sulawesi Barat menggelar Komisi Informasi Award 2025 untuk tiga kategori: informatif, cukup informatif, dan menuju informatif.

Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025 ini dihadiri Wakil Gubernur Sulbar Salim S Mengga, para bupati, dan sejumlah lembaga publik ini berlangsung di Atrium Mall Matos Mamuju, Jumat (19/11/2025).

"Kita mau mengukur sampai di mana kepatuhan badan publik dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik," kata Ketua KI Sulbar Muhammad Ikbal.

Untuk penilaiannya, KI melakukan dua tahap. Badan publik lebih dulu mengisi SAQ, lalu dilanjutkan dengan sesi pemaparan untuk menguji kesesuaian data yang mereka masukkan.

"Pertama adalah pengisian SAQ yang selanjutnya kita melakukan pengujian dengan memanggil mereka untuk mempresentasikan apa yang sudah diisi di SAQ," ujarnya.

Ikbal menjelaskan bahwa kegiatan ini bukan ajang adu peringkat, namun, agar badan publik makin terbuka dan memberi akses informasi yang layak ke masyarakat.

Tahun ini juga jadi pertama kalinya KI Sulbar menggelar penganugerahan tersebut. Ia memastikan acara ini bakal jadi agenda tahunan dan akan diperluas hingga tingkat desa.

"Kami sangat berharap ke depan semua badan publik bisa berpartisipasi. Ini juga sekaligus menjadi komitmen kita untuk keterbukaan informasi publik yang ada di Sulawesi Barat ini," jelasnya.

Ikbal menambahkan, badan publik harus paham betul soal hak dan kewajibannya. Lembaga pemerintah juga perlu aktif memberi sosialisasi kepada masyarakat sebagai pengguna informasi, termasuk memastikan setiap layanan informasi berjalan terbuka dan mudah diakses.

Ikbal berharap keterbukaan ini berlaku di semua tingkatan, mulai dari provinsi hingga desa, agar masyarakat bisa menerima informasi yang benar-benar jelas dan transparan.

"Dengan catatan bahwa tidak semua harus terbuka karena ada juga undang-undang mengatur bahwa ada informasi yang dikecualikan," pungkasnya.

Editor : Lukman Rahim

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network