MAMUJU, iNewsMamuju.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Sulbar, Senin (29/6/2026).
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulbar Suraidah Suhardi tersebut, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulbar Junda Maulana hadir mewakili Gubernur Suhardi Duka untuk memberikan penjelasan terkait realisasi anggaran tahun lalu.
Junda mengungkapkan bahwa tahun 2025 menjadi periode yang penuh tantangan bagi postur keuangan daerah. Pemprov Sulbar terpaksa mengambil langkah pengetatan anggaran guna menjaga stabilitas pelayanan publik.
"Ada kebijakan efisiensi. Kebijakan fiskal harus ditempuh secara hati-hati, adaptif, dan terukur agar keberlangsungan pelayanan publik tetap terjamin," ujar Junda di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulbar, Senin.
Soroti Catatan BPK dan Target PAD
Meski didera tekanan fiskal, Junda mengeklaim Pemprov Sulbar berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk ke-12 kalinya secara beruntun.
Namun, Junda menegaskan bahwa opini WTP bukan akhir dari pembenahan tata kelola keuangan. Pemprov berkomitmen untuk segera menyelesaikan sejumlah rekomendasi yang diberikan oleh BPK Sulbar secara tepat waktu.
Ke depan, fokus utama Pemprov Sulbar adalah mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar tidak melulu bergantung pada dana transfer pusat.
"Ke depan, Pemprov Sulbar akan terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah melalui peningkatan PAD," lanjutnya.
Di akhir penjelasannya, Junda berharap fungsi pengawasan dari DPRD Sulbar dapat terus diperketat agar setiap kebijakan anggaran yang dieksekusi berdampak langsung pada masyarakat.
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait
