Tolak Pengoperasian TPA Salurano, Warga Laporkan Pemkab Mamasa ke Kementerian HAM dan KLH

Suandi
Sejumlah warga Salurano dan Malabo, Kabupaten Mamasa, melaporkan Pemerintah Kabupaten Mamasa ke Kementerian HAM dan Kementerian Lingkungan Hidup terkait rencana mengaktifkan kembali TPA Salurano. (Foto: Istimewa).

MAMASA, iNewsMamuju.id - Sejumlah warga Salurano dan Malabo, Kabupaten Mamasa, melaporkan Pemerintah Kabupaten Mamasa ke Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait rencana mengaktifkan kembali Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Salurano.

Laporan tersebut disampaikan perwakilan warga, Reynal Mesakaraeng, yang didampingi Ketua Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Wilayah Sulawesi Barat, Ramli.

Mereka menilai rencana pengoperasian kembali TPA Salurano tetap dijalankan meski sejak awal mendapat penolakan dari masyarakat sekitar.

Selain itu, warga menduga pembangunan dan rencana pengoperasian TPA dilakukan tanpa didahului Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.

Reynal mengatakan masyarakat tidak pernah menerima informasi mengenai dokumen AMDAL maupun dilibatkan dalam proses penyusunannya.

"Kalaupun AMDAL itu ada, masyarakat yang terdampak wajib dilibatkan secara langsung dalam proses penyusunannya. Faktanya, hingga hari ini warga Salurano sama sekali tidak pernah dilibatkan. Ini merupakan bentuk pengabaian terhadap prinsip partisipasi masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," katanya.

Selain mempersoalkan aspek perizinan, warga juga menyoroti lokasi TPA yang dinilai terlalu dekat dengan kawasan permukiman.

Menurut Reynal, lokasi TPA diperkirakan hanya berjarak sekitar 300 hingga 400 meter dari rumah warga dan berada di dekat sungai yang selama ini menjadi sumber air utama masyarakat.

Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat apabila TPA kembali dioperasikan.

"Apabila sungai tersebut tercemar, maka hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta hak untuk memperoleh kehidupan yang layak juga akan terancam," ujarnya.

Dalam agenda di Jakarta, Reynal dan Ramli juga bertemu dengan Wakil Menteri Hak Asasi Manusia, Mugianto, untuk menyampaikan persoalan tersebut.

Menurut Reynal, pihak Kementerian HAM meminta laporan diproses sesuai mekanisme yang berlaku agar dapat ditindaklanjuti secara prosedural.

Ia juga menyebut laporan yang sama telah diterima oleh Kementerian Lingkungan Hidup untuk diproses sesuai kewenangannya masing-masing.

Sementara itu, Ketua LMND Sulawesi Barat Ramli mengatakan pihaknya akan terus mendampingi masyarakat hingga terdapat kepastian hukum terkait polemik TPA Salurano.

"Kami akan terus mengawal proses ini sampai ada kepastian hukum. Pemerintah Kabupaten Mamasa harus menghentikan seluruh upaya aktivasi TPA Salurano sebelum seluruh persyaratan hukum dipenuhi, termasuk penyusunan AMDAL yang partisipatif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Ramli.

Hingga berita ini ditulis, Pemerintah Kabupaten Mamasa belum memberikan tanggapan atas laporan yang disampaikan warga ke Kementerian HAM dan Kementerian Lingkungan Hidup.

Editor : A. Rudi Fathir

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network