Kursi Wagub Sulbar Kosong Hampir Enam Bulan, DPRD Segera Agendakan Pemilihan

Suandi
Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sulbar yang digelar di Ruang Badan Anggaran Sekretariat DPRD Sulbar, Rabu (22/7/2026). Foto: Istimewa

MAMUJU, iNewsMamuju.id - DPRD Sulawesi Barat mulai mempersiapkan tahapan pemilihan Wakil Gubernur Sulbar untuk mengisi jabatan yang kosong sejak 31 Januari 2026 setelah Wakil Gubernur Salim S Mengga meninggal dunia.

Persiapan itu dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sulbar yang digelar di Ruang Badan Anggaran Sekretariat DPRD Sulbar, Rabu (22/7/2026).

Selain menyusun jadwal pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, rapat tersebut juga memasukkan agenda persiapan Panitia Pemilihan Calon Wakil Gubernur Sulawesi Barat.

Ketua DPRD Sulbar Amalia Fitri mengatakan penyusunan jadwal diperlukan agar seluruh tahapan pemilihan wakil gubernur dapat berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

"Rapat Bamus ini menjadi bagian dari upaya DPRD untuk menyusun agenda kerja yang terencana, sehingga pembahasan KUA-PPAS Tahun 2027 dan seluruh tahapan pemilihan calon Wakil Gubernur Sulawesi Barat dapat berlangsung tepat waktu, tertib, dan sesuai mekanisme yang berlaku," kata Amalia.

Masuknya agenda tersebut dalam rapat Bamus menjadi sinyal awal bahwa DPRD mulai menyiapkan proses pengisian jabatan wakil gubernur yang telah lowong selama hampir enam bulan.

Sesuai mekanisme, tahapan pemilihan di DPRD baru dapat berjalan setelah seluruh persyaratan administrasi dan usulan calon dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam rapat itu, DPRD juga menyusun agenda pembahasan KUA-PPAS 2027 sebagai bagian dari persiapan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Sulbar Amalia Fitri didampingi Wakil Ketua I Suraidah Suhardi dan Wakil Ketua II Munandar Wijaya serta dihadiri sejumlah anggota DPRD dan jajaran Sekretariat DPRD Sulbar.

Dengan dimulainya penyusunan jadwal tersebut, DPRD diharapkan dapat segera menjalankan tahapan pemilihan wakil gubernur sehingga kekosongan jabatan yang terjadi sejak wafatnya Salim S Mengga dapat terisi melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Editor : A. Rudi Fathir

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network