Pemprov Sulbar Belum Bisa Pastikan Gaji PPPK 2027, Ini Alasannya

Suandi
Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, saat mebuka latpim 3 di Kantor Gubernur Sulbar, Rabu (12/8/2026). Foto: Suandi/iNewsMamuju.id

Menunggu Aturan Pemerintah Pusat

Suhardi Duka menegaskan, Pemprov Sulbar masih harus menunggu PMK sebelum menentukan langkah penganggaran PPPK untuk tahun depan.

Dengan demikian, belum ada kepastian apakah kebutuhan gaji PPPK Sulbar pada 2027 dapat sepenuhnya ditanggung melalui skema anggaran yang ditetapkan pemerintah pusat.

Pemprov Sulbar baru dapat menghitung dan menyesuaikan kebutuhan anggaran setelah ketentuan tersebut diterbitkan.

Sementara untuk 2026, tambahan anggaran sekitar Rp70 miliar membuat Pemprov Sulbar dapat memperpanjang alokasi gaji PPPK dari 10 menjadi 12 bulan.

Suhardi Duka sebelumnya menjelaskan keterbatasan anggaran menjadi alasan pemerintah daerah hanya mengalokasikan gaji PPPK selama 10 bulan dalam anggaran awal.

"Kenapa hanya 10 bulan kita anggarkan kemarin? Karena memang tidak cukup. Nah sekarang kita kasih tambahan dana, setelah itu kita tambah Kemudian TPP-nya pegawai yang hanya 7 bulan Sekarang 12 bulan," ujarnya.

Untuk kepastian nasib penganggaran PPPK pada 2027, Pemprov Sulbar masih menunggu aturan pemerintah pusat melalui PMK.

Artinya, hingga PMK tersebut terbit, belum ada kepastian mengenai apakah seluruh kebutuhan gaji PPPK Sulbar pada 2027 dapat terakomodasi.

Editor : A. Rudi Fathir

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network