MAMUJU, iNewsMamuju.id - Unit Reaksi Cepat (URC) Regu 1 Satuan Reserse Kriminal Polresta Mamuju merespons laporan masyarakat terkait dua pemuda yang ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di Jalan Andi Makkasau, Kabupaten Mamuju, Minggu (23/8/2026) dini hari.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Agustinus Pigay mengatakan, personel URC Regu 1 mendatangi lokasi kejadian sekitar pukul 03.55 WITA setelah menerima laporan adanya pemuda yang diduga mengalami kondisi tidak sadarkan diri setelah mengonsumsi pil obat yang oleh masyarakat disebut “Boje”.
Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan pengecekan dan mengamankan dua pemuda yang berada di tempat kejadian. Keduanya kemudian dibawa ke Mako Polresta Mamuju untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua pemuda tersebut masing-masing berinisial W, 20 tahun, berprofesi sebagai buruh dan berdomisili di wilayah Kelurahan Simboro, Kecamatan Mamuju, serta S, 16 tahun, yang juga berprofesi sebagai buruh dan berdomisili di wilayah yang sama.
Menurut informasi awal yang diterima petugas, kedua pemuda tersebut diduga mengonsumsi pil obat jenis “Boje” sebelum ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Respons cepat personel URC tersebut merupakan bagian dari upaya Polresta Mamuju dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, khususnya kejadian yang berpotensi membahayakan keselamatan warga maupun berkaitan dengan penyalahgunaan obat-obatan.
Petugas selanjutnya membawa kedua pemuda tersebut ke Mako Polresta Mamuju untuk mendapatkan penanganan dan pemeriksaan sesuai prosedur. Polisi juga masih melakukan pendalaman guna mengetahui secara pasti jenis obat yang dikonsumsi, sumber perolehannya, serta kondisi kedua pemuda tersebut.
Dalam penanganan kejadian tersebut, URC Regu 1 dipimpin oleh Aipda Albar bersama Briptu Almarjan dan Bripda Andi Muh Anugrah Islamiah.
Polresta Mamuju mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua dan generasi muda, agar meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran serta penyalahgunaan obat-obatan yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan.
Keberadaan URC di lapangan diharapkan dapat mempercepat respons kepolisian terhadap berbagai laporan masyarakat sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polresta Mamuju.
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait
