Honor Tenaga Ahli DPRD Mateng Rp 123,48 Juta Bermasalah, Japkepda Minta Evaluasi

Wahid
Gedung DPRD Mamuju Tengah di Jl Tammauni, Topoyo, Mamuju Tengah. Foto: Wahid/iNewsMamuju.id

MAMUJU TENGAH, iNewsMamuju.id - Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat mencatat adanya persoalan dalam pengelolaan Belanja Jasa Tenaga Ahli pada Sekretariat DPRD Kabupaten Mamuju Tengah Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan dokumen LHP Nomor 09.B/T/LHP/DJPKN-VI.MAM/PPD.01/05/2026 yang diterbitkan pada 25 Mei 2026, pembayaran honorarium tenaga ahli senilai Rp 123,48 juta dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.

Temuan tersebut mendapat tanggapan dari Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA), Juniardi. Ia menilai penetapan dasar hukum hingga mekanisme pembayaran honorarium tersebut harus diperjelas.

“Temuan ini harus menjadi perhatian serius. Bukan hanya soal angka Rp123,48 juta, tetapi bagaimana mekanisme penetapan tenaga ahli, dasar pemberian honorarium, sampai dengan cara pembayarannya harus benar-benar sesuai aturan,” kata Juniardi, Selasa (1/9/2026).

Juniardi menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan belanja jasa pada Sekretariat DPRD agar kejadian serupa tidak terulang.

“Harus ada evaluasi menyeluruh. Setiap belanja yang bersumber dari APBD harus memiliki dasar dan mekanisme yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Hingga saat ini, tindak lanjut atas temuan LHP BPK tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah daerah setempat sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang berlaku.

Editor : A. Rudi Fathir

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network