Curi Kotak Amal Masjid Darul Falah, Pria 40 Tahun Ditangkap Resmob Mamuju

Irfandi
terduga Pelaku Pencurian Kotak Amal Masjid Saat Diamankan Unit V Resmob Polresta Mamuju bersama Unit URC Polresta Mamuju. Foto: iNewsMamuju.id

MAMUJU, iNewsMamuju.id – Unit V Resmob Polresta Mamuju bersama Unit URC Polresta Mamuju mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian uang dari kotak amal di Masjid Darul Falah, Jalan Ahmad Husni Thamrin, Kelurahan Rimuku, Kabupaten Mamuju.

Terduga pelaku diamankan pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 22.30 WITA. Pria tersebut diketahui berinisial Basu, berusia 40 tahun, belum bekerja, dan berdomisili di wilayah Lombang-Lombang, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pencurian uang celengan atau kotak amal yang berada di Masjid Darul Falah. Berdasarkan keterangan awal, uang yang diduga diambil terduga pelaku diperkirakan sekitar Rp60.000.

Setelah diamankan, Basu kemudian dibawa ke Posko Unit V Resmob Polresta Mamuju untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami rangkaian kejadian serta memastikan keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus tersebut.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya jajaran Polresta Mamuju dalam menindaklanjuti laporan maupun informasi terkait gangguan keamanan dan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polresta Mamuju.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Agustinus Pigay membenarkan adanya pengamanan terhadap terduga pelaku pencurian kotak amal tersebut.

Saat ini, proses penyelidikan masih dilakukan oleh Unit V Resmob Polresta Mamuju untuk mengungkap secara lengkap kronologi kejadian serta memastikan fakta-fakta hukum dalam perkara tersebut.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keamanan lingkungan, termasuk meningkatkan pengawasan terhadap fasilitas umum maupun tempat ibadah, serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana.

Dengan adanya pengamanan tersebut, polisi selanjutnya akan melakukan pendalaman berdasarkan bukti dan keterangan yang diperoleh untuk menentukan proses hukum terhadap terduga pelaku sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor : A. Rudi Fathir

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network