MAMUJU, iNewsMamuju.id - Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Setwan DPRD Sulbar) memastikan urusan ganjalan administrasi terkait penggunaan anggaran daerah telah rampung. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pertanggungjawaban belanja makan dan minum rapat Tahun Anggaran 2025 kini dinyatakan resmi tuntas.
Langkah penyelesaian tersebut ditandai dengan pengembalian dana kelebihan belanja langsung ke Kas Daerah. Proses penyetoran dilakukan secara bertahap guna memenuhi seluruh rekomendasi yang dikeluarkan BPK.
Sekretaris DPRD Sulbar, Arianto, mengonfirmasi bahwa penanganan temuan anggaran ini telah memperoleh kepastian legal dari pihak pengawas internal pemerintah. Kepastian itu tertuang dalam Surat Keterangan Inspektorat Daerah Nomor: 100.1.2/1037/2026.
"Kami sudah selesaikan seluruhnya berdasarkan rekomendasi BPK. Penyelesaian dilakukan dalam tiga tahap hingga semuanya dinyatakan tuntas," ujar Arianto saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (24/9/2026).
Sementara itu, Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Sulbar, Radi Murti, menjelaskan bahwa proses pengembalian dana berhasil dilakukan lebih cepat dari tenggat waktu aturan. BPK sebelumnya memberikan batas waktu hingga 60 hari kerja sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan pada 11 Juni 2026.
Pihak Setwan mencatat seluruh kewajiban pengembalian belanja konsumsi rapat tersebut telah dipenuhi secara menyeluruh pada 4 Agustus 2026. Kecepatan respons ini disusul dengan penerbitan surat keterangan resmi Inspektorat pada 12 Agustus 2026.
Penegasan senada disampaikan oleh Ketua Tim Tindak Lanjut Inspektorat Pemprov Sulbar, Kisman. Pihaknya memastikan status tindak lanjut audit BPK untuk sektor belanja konsumsi DPRD Sulbar saat ini telah mencapai nilai nol alias zero temuan.
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait
