MAMUJU, iNewsMamuju.id - Temuan dugaan fasilitas mewah menyerupai apartemen di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, menuai sorotan publik. Korps PMII Putri (KOPRI) Pengurus Koordinator Cabang (PKC) PMII Sulawesi Barat mengkritik keras dugaan perlakuan istimewa terhadap warga binaan tertentu di lapas tersebut.
Kasus ini berawal dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia pada Rabu (23/9/2026).
Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan lebih dari 10 bangunan di area belakang lapas yang dilengkapi fasilitas rumah tangga seperti ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga meja makan.
Selain itu, ditemukan pula area kebugaran (gym) dan lokasi yang diduga disiapkan sebagai simulator golf yang masih dalam proses pembangunan.
Menanggapi hal itu, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat membantah bahwa bangunan tersebut merupakan sel khusus narapidana. Ditjenpas menyebut lokasi itu sebagai rumah dinas di kawasan Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE).
Buntut dari temuan Ombudsman, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) bergerak melakukan pemeriksaan internal. Sebanyak lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong kini telah dinonaktifkan dari jabatannya.
Sejauh ini, Kemenimipas telah memeriksa 52 warga binaan dan menjadwalkan pemeriksaan terhadap 50 hingga 54 pegawai Lapas Cibinong.
Namun, muncul persoalan baru terkait perbedaan kondisi lokasi saat sidak Ombudsman dan pemeriksaan Kemenimipas. Sejumlah barang seperti televisi dan kulkas yang sebelumnya ditemukan Ombudsman dilaporkan telah hilang dari lokasi saat pemeriksaan lanjutan dilakukan.
Kemenimipas menyatakan bahwa kepemilikan dan perpindahan barang-barang tersebut kini menjadi fokus bagian dari objek pemeriksaan.
KOPRI PMII Sulbar Kecam Perlakuan Khusus
Dugaan diskriminasi pelayanan di dalam tembok penjara ini memantik respons tegas dari KOPRI PKC PMII Sulawesi Barat. Mereka menilai lapas seharusnya menjadi tempat pembinaan hukum yang adil, bukan wadah yang memicu kesenjangan berdasarkan status sosial atau kemampuan ekonomi.
"Kami mengecam segala bentuk dugaan perlakuan istimewa di dalam lembaga pemasyarakatan apabila fasilitas tersebut diberikan kepada warga binaan tertentu tanpa dasar, prosedur, dan pertanggungjawaban yang transparan," tegas Nurmayanti M, Sekretaris Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi Kebijakan Publik KOPRI PKC PMMI Cabang Mamuju, Senin (28/9/2026).
Menurut Nurhayati, permasalahan inti bukan sekadar keberadaan fasilitas fisik seperti televisi atau sofa, melainkan kejelasan dasar hukum mengenai siapa yang berhak menggunakannya dan bagaimana mekanismenya.
"Perbedaan penjelasan tidak boleh diselesaikan dengan saling membantah. Jawabannya harus berupa pemeriksaan yang terbuka, bukti yang jelas, dan hasil investigasi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik," lanjutnya.
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait
