URC Polres Pasangkayu Buru Curanmor hingga Kotamobagu Sulut, Terduga Pelaku Diamankan

Edison S
Unit Reaksi Cepat (URC) X Resmob Polres Pasangkayu bergerak cepat mengungkap dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Sarjo, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.

PASANGKAYU, iNewsMamuju.id - Unit Reaksi Cepat (URC) X Resmob Polres Pasangkayu bergerak cepat mengungkap dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Sarjo, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.

Penyelidikan yang dilakukan polisi bahkan membawa tim hingga ke Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara. Berkoordinasi dengan Unit Resmob Polres Kotamobagu, petugas akhirnya berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam pencurian satu unit sepeda motor Yamaha NMax warna hitam milik korban.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/140/X/2026/SPKT/Polres Pasangkayu/Polda Sulawesi Barat, tertanggal 4 Oktober 2026.

Terduga pelaku diketahui berinisial M alias IVAN, laki-laki berusia 41 tahun, warga Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara. Sementara korban atau pelapor dalam perkara tersebut adalah Jalil.

Kasat Reskrim Polres Pasangkayu AKP Eru Reski, S.T.K., S.I.K., menerangkan bahwa pengungkapan perkara berawal dari laporan kehilangan sepeda motor milik korban.

Peristiwa itu bermula pada Selasa, 15 September 2026 sekitar pukul 17.30 WITA. Saat itu, korban yang berada di rumahnya di Jalan Trans Sulawesi, Dusun Sendana, Kecamatan Sarjo, didatangi seorang kenalan yang mengaku membutuhkan bantuan.

Orang tersebut kemudian tinggal di rumah korban selama beberapa hari. Dalam perkembangannya, korban sempat ditawari untuk membeli empat buah ban mobil dengan sistem uang muka. Korban akhirnya memberikan uang panjar sebesar Rp500 ribu setelah terus diyakinkan.

Namun, barang yang dijanjikan tidak kunjung diterima. Hingga pada Kamis, 18 September 2026 sekitar pukul 08.00 WITA, korban terbangun setelah diberitahu sepupunya bahwa sepeda motor yang sebelumnya diparkir di samping rumah telah hilang.

Saat diperiksa, kunci sepeda motor yang sebelumnya diletakkan korban di atas lemari juga sudah tidak berada di tempatnya. Orang yang sebelumnya berada di rumah korban pun diketahui telah pergi dan nomor teleponnya tidak lagi aktif.

Sepeda motor yang hilang merupakan Yamaha NMax warna hitam dengan nomor polisi DN 4254 JW. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp40,5 juta.

Menerima laporan tersebut, Tim URC X Resmob Polres Pasangkayu langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku dan kendaraan hasil kejahatan.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di wilayah Kecamatan Gogagoman, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara.

Karena jarak Pasangkayu–Kotamobagu membutuhkan waktu perjalanan cukup panjang, Tim URC Polres Pasangkayu kemudian berkoordinasi dengan Unit Resmob Polres Kotamobagu untuk melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku agar tidak kembali melarikan diri.

Langkah tersebut membuahkan hasil. Tim Resmob Polres Kotamobagu berhasil mengamankan terduga pelaku.

Setelah diamankan, terduga pelaku kemudian dibawa bersama Tim URC Polres Pasangkayu menuju Mako Polres Pasangkayu untuk menjalani proses pemeriksaan dan penanganan perkara lebih lanjut.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMax warna hitam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi menduga aksi tersebut dilatarbelakangi kebutuhan ekonomi.

Modus yang digunakan, terduga pelaku awalnya datang ke rumah korban dengan alasan memperbaiki kendaraan. Selama berada di rumah korban, terduga pelaku kemudian melihat adanya kesempatan setelah mengetahui keberadaan kunci sepeda motor.

Kesempatan tersebut diduga dimanfaatkan pada malam berikutnya. Terduga pelaku kemudian membawa sepeda motor korban dan membawanya menuju wilayah Kotamobagu.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polres Pasangkayu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap secara utuh rangkaian perkara tersebut.

Polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk memastikan seluruh fakta dan peran terduga pelaku berdasarkan alat bukti serta hasil pemeriksaan dalam proses penyidikan.

Editor : Suandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network