MATENG, iNewsMamuju.id - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mamuju Tengah berhasil membekuk seorang pria berinisial MAA (35), yang diduga terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda empat di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Penangkapan berlangsung di wilayah hukum Polresta Kendari Dalam operasi tersebut, polisi menggunakan strategi penyamaran dengan berpura-pura menjadi pelanggan yang membutuhkan jasa servis AC.
Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah, IPTU M. Arifin, S.H., M.H., menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi tertanggal 28 Oktober 2026 terkait dugaan pencurian satu unit mobil pick up.
"Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencurian satu unit mobil pick up milik FR, seorang wiraswasta asal Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju," ujar IPTU M. Arifin.
Peristiwa pencurian itu terjadi di Dusun Tallungallo, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang terdeteksi berada di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
"Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim URC langsung bergerak menuju Kendari. Setibanya di sana, anggota berkoordinasi dengan Unit Opsnal Satreskrim Polresta Kendari untuk melakukan pengembangan dan penangkapan," jelasnya.
Setelah memastikan keberadaan target, petugas menyusun strategi penyergapan dengan menyamar sebagai pelanggan servis AC.
Saat MAA datang untuk memenuhi permintaan jasa tersebut, petugas langsung melakukan penyergapan bersama personel Opsnal Polresta Kendari.
"Tim kami akhirnya berhasil membekuk terduga pelaku tanpa perlawanan, dengan bantuan personel Opsnal Polresta Kendari," ungkap Kasat Reskrim.
Diduga Terjerat Judi Online
Dari hasil interogasi awal, MAA mengakui telah membawa kabur mobil pick up milik korban.
Terduga pelaku diketahui bekerja sebagai teknisi atau tukang servis AC. Berdasarkan hasil pendalaman awal kepolisian, aksi tersebut diduga dipicu persoalan uang yang berkaitan dengan judi online.
MAA diduga telah menghabiskan uang hasil servis AC milik tempatnya bekerja sekitar Rp4 juta untuk bermain judi online.
Karena takut dan panik setelah menggunakan uang tersebut, MAA kemudian melarikan diri dengan membawa mobil pick up milik korban hingga ke Kota Kendari.
Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Mamuju Tengah guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Editor : Suandi
Artikel Terkait
