GORONTALO, iNewsMamuju.id -- Berkas perkara kasus pengolahan kayu dan penambangan emas dengan tersangka YM (42)yang mengakibatkan perubahan keutuhan kawasan Cagar Budaya Alam Panua di Gorontalo, telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.
Tim Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Seksi Wilayah III Manado akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan (Tahap II).
Kasus tersebut berawal dari ini temuan tim operasi gabungan Balai Gakkum KLHK wilayah Sulawesi bersama dengan Balai KSDA Sulawesi Utara, Polda Gorontalo dan Polres Pohuwato pada tanggal 24 Mei 2022 lalu.
Barang bukti yang turut diamankan dalam operasi itu berupa mesin Chainsaw dan kayu olahan serta menemukan lokasi penambangan dan wadah penampungan material tambang.
Dijelaskan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan, Cagar Alam Panua merupakan habitat dari berbagai satwa Endemik Sulawesi yang saat ini terancam punah, diantaranya adalah Burung Maleo Senkawor, Babi Rusa Sulawesi, Anoa dan Satwa lainnya, yang saat ini mengalami ancaman yang serius dari aktivitas illegal logging (Ilog), perburuan liar dan pertambangan emas tanpa izin.
"Pelaku kejahatan ini harus dihukum seberat-beratnya agar menimbulkan efek jera”, tegas Dodi. Selasa, (18/10/ 2022).
Ditambahkan Dodi, keberhasilan para penyidik dalam penanganan kasus ini tentu tidak terlepas dari kerjasama dan sinergitas yang baik antara Gakkum KLHK Sulawesi bersama dengan Balai KSDA Sulawesi Utara, Polda Gorontalo, Polres Pohuwato dan Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Atas perbuatannya, tersangka YM (42) dijerat dengan Pasal 40 ayat (1) Jo. Pasal 19 ayat (1), Undang - Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Pasal 55 KUHP dengan pidana penjara maksimal 10 tahun serta pidana denda maksimal Rp. 100 juta.
Editor : A. Rudi Fathir