Purnawirawan Polisi di Mamuju Tengah Diduga Jadi Korban Penipuan Rp30 Juta
Mamuju Tengah, iNewsMamuju.id — Seorang purnawirawan polisi, (Purn) Drs. H. Podding Said, S.H., M.H., diduga menjadi korban penipuan hingga mengalami kerugian sebesar Rp30 juta. Peristiwa tersebut terjadi di Desa Salugatta, Kecamatan Budong-Budong, Kabupaten Mamuju Tengah, Selasa (12/5/2026).
Kasus dugaan penipuan ini bermula saat seorang pria bernama Salim, yang diketahui merupakan mantan Sekretaris II Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Mamuju Tengah, meminta sejumlah uang kepada korban dengan alasan untuk meratakan lahan.
Korban mengaku menyerahkan uang sebesar Rp30 juta karena percaya terhadap pelaku yang memiliki hubungan kekeluargaan dengannya. Selain itu, pelaku juga menjanjikan sebagian lahan tersebut akan diberikan kepada korban setelah proses perataan selesai dilakukan.
“Dia minta uang sebesar Rp30 juta dengan dalih dana tersebut akan digunakan untuk meratakan lahan. Namun hingga saat ini lahan tersebut tidak ada,” ujar H. Podding Said kepada wartawan.
Dalam kesepakatan awal, Salim disebut menyampaikan bahwa setelah lahan diratakan, sebagian area tersebut akan menjadi milik korban sebagai bentuk kompensasi atas dana yang telah diberikan.
Namun hingga kini, korban menilai tidak ada itikad baik dari terduga pelaku untuk mengembalikan uang tersebut. Korban juga mengaku hanya menerima janji-janji tanpa adanya penyelesaian yang jelas.
“Hingga saat ini pengembalian uang yang dimaksud belum juga terealisasi. Yang bersangkutan hanya memberikan janji-janji tanpa tindakan konkret,” lanjutnya.
Merasa dirugikan, pihak korban menegaskan akan menempuh jalur hukum apabila terduga pelaku tidak segera menyelesaikan kewajibannya.
Korban menyatakan siap melaporkan kasus tersebut secara resmi ke pihak kepolisian guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan belum membuahkan hasil dan belum ada kejelasan terkait penyelesaian perkara tersebut.
Editor: A. Rudi Fathir