get app
inews
Aa Text
Read Next : Tahun 2025, Bapenda Pasangkayu Target Tingkatkan PAD Melalui Pajak Sebesar 294 Persen

Bapenda Pasangkayu Tertibkan Reklame Nakal Demi Genjot PAD

Senin, 11 Mei 2026 | 20:50 WIB
header img
Kepala Bapenda Pasangkayu, Andi Baso. Foto: iNewsMamuju.id/Edison S

PASANGKAYU, iNewsMamuju.id — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, akan melakukan penertiban terhadap reklame yang terpasang di sepanjang ruas jalan dan tempat usaha di dalam Kota Pasangkayu yang belum membayar pajak reklame.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menata pemasangan reklame agar lebih tertib dan sesuai aturan yang berlaku.

Kepala Bapenda Pasangkayu, Andi Baso, mengatakan penertiban itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

“Hal ini juga dilakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah,” ujar Andi Baso di ruang kerjanya, Senin (11/5/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan regulasi tersebut terdapat sekitar 10 jenis pajak daerah yang menjadi kewajiban pemungutan Bapenda, ditambah dua opsen pajak yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Ketentuan itu juga diperkuat melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi dan Pajak Daerah.

Menurutnya, Bapenda Pasangkayu saat ini terus melakukan berbagai strategi untuk memaksimalkan penerimaan pajak daerah. Salah satunya dengan berkolaborasi bersama Samsat, melakukan penyuluhan pajak hingga ke desa-desa, serta menerapkan sistem jemput bola kepada masyarakat wajib pajak.

“Masyarakat kita sangat taat pajak, namun terkadang mereka tidak memiliki waktu luang untuk mendatangi kantor. Olehnya kami melakukan pendekatan dengan cara jemput bola,” jelasnya.

Andi Baso juga mengungkapkan, realisasi penerimaan pajak daerah hingga 30 April 2026 telah mencapai 33 persen dari target yang ditetapkan tahun ini.

“Alhamdulillah, per 30 April target kami sudah mencapai 33 persen dari target tahun ini,” pungkasnya.

Upaya penertiban reklame tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap kewajiban pajak sekaligus mendukung pembangunan daerah melalui optimalisasi PAD Kabupaten Pasangkayu.

Editor : A. Rudi Fathir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut